Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dna
Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan
“Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh
tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (psl 3. ayat.1).
sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasl. 12 ayat 2). Bahwa
Madrasah DIniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional
yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi
hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk
kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan
bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama
Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3). Oleh
karena itu, maka Menteri Agama d/h Direktorat Jenderal Pembinaan
Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam
rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah,
sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki
keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan leingkungan madrasah.
Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan
yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah
DIniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2
tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah
siswa yang belakar pada sekolah Dasar dan SMP/SMU.
Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
- Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
- Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi, dan
- Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah (TP 73 Pasal.2 ayat 2 s.d 3).
Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah
sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, amka tujuan madrasah
diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekla kemampuan dasar dan
keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya
sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.
Dalam program pengajaran ada bebarapa
bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih,
Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah.
Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri
diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang
terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak
berfumgsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar
meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah,
meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan
Tuhannya, sesame manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih
diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri
untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah
Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat
memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW
dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang
pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu
pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan
komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan
syariat agama Islam.
Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya
bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya
dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayat/Depag
Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh
pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan
tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku
tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri
Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan
madrasah diniyah.
Komentar
Posting Komentar